Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal; 3. Penambahan Penyertaan Modal Kepada Bank Kalsel; 4. Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida; 5. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; 6. Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat