Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 31 Tahun 2014

Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : Kepala Satua mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat. Pasal 3 : (1) Kepala Satuan dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dibidang satuan polisi pamong praja; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang satuan polisi pamong praja; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang satuan polisi pamong praja; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya (2) Kepala Satuan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 18 : (1) Dalam melaksanakan tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat wajib menyelenggarakan koordinasi dengan instansi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. (2) Dalam melaksanakan tugasnya setiap kepala satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan dinas maupun antar jabatan organisasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
12 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2014
Tanggal Berlaku
12 Mei 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor 316
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan