Pasal 2 : Kepala Satua mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat. Pasal 3 : (1) Kepala Satuan dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis dibidang satuan polisi pamong praja; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang satuan polisi pamong praja; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang satuan polisi pamong praja; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya (2) Kepala Satuan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 18 : (1) Dalam melaksanakan tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat wajib menyelenggarakan koordinasi dengan instansi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. (2) Dalam melaksanakan tugasnya setiap kepala satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan dinas maupun antar jabatan organisasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat