Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 12 Tahun 2014

Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Wajib Pajak mengurus Akta Pemindahan Ha katas Tanah dan / atau Bangunan melalui Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Lelang atau mengurus Permohonan pendaftaran Ha katas Tanah melalui Kantor Pertanahan sesuai Peraturan Perundangan. (2) Pejabat Pembuat Akta Tanah / Pejabat Lelang melakukan penelitian atas objek pajak ayng haknya dialihkan. (3) Pejabat pada Kantor Pertahanan melakukan penelitian atas objek pajak yang akan ditetapkan haknya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2014
Tanggal Berlaku
04 Januari 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor 297
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan