(1) Wajib Pajak mengurus Akta Pemindahan Ha katas Tanah dan / atau Bangunan melalui Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Lelang atau mengurus Permohonan pendaftaran Ha katas Tanah melalui Kantor Pertanahan sesuai Peraturan Perundangan. (2) Pejabat Pembuat Akta Tanah / Pejabat Lelang melakukan penelitian atas objek pajak ayng haknya dialihkan. (3) Pejabat pada Kantor Pertahanan melakukan penelitian atas objek pajak yang akan ditetapkan haknya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat