Pasal 2 : (1) ADD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2014 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2014 (2) ADD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 11.113.858.000,00 (Sebelas Milyar Seratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) untuk 192 (Seratus Sembilan Puluh Dua) Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat