Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : (1) ADD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2014 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2014 (2) ADD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 11.113.858.000,00 (Sebelas Milyar Seratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) untuk 192 (Seratus Sembilan Puluh Dua) Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2014
Tanggal Berlaku
03 Januari 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor 290
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan