Dinas komunikas informatika, statistic dan persandian merupakan dinas tipe B yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, Urusan Pemerintahan bidang statistic dan Urusan Pemerintahan bidang persandian. Kepala dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatik, bidang statistic dan bidang persediaan yang menjadi kewenangan kabupaten. Kepala dinas berkewajiban dan bertanggungjawab dalam melaksanakan pembinaan kepegawaian di lingkungan dinas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat