Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Peprustakaan merupakkan dinas Tipe B yang melaksanana Urusan Pemerinthana Bidang Perpustakaa dan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan. Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan terdiri atas: Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang pengolahan, Bidang Pengembangan, Jabatan Fungsional. Kepala dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Peprustakaan yang menjadi kewenangan kabupaten dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi serta melakukan koordinasi pengetahuan administrasi umum dan kepegawaian. Kepala bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca. Kepala dinas bertanggung jawab dalam melaksanakan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat