Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 17 Tahun 2017

Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Peprustakaan merupakkan dinas Tipe B yang melaksanana Urusan Pemerinthana Bidang Perpustakaa dan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan. Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan terdiri atas: Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang pengolahan, Bidang Pengembangan, Jabatan Fungsional. Kepala dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Peprustakaan yang menjadi kewenangan kabupaten dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi serta melakukan koordinasi pengetahuan administrasi umum dan kepegawaian. Kepala bidang pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca. Kepala dinas bertanggung jawab dalam melaksanakan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
15 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2017
Tanggal Berlaku
15 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2017 Nomor 486
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kaur No. 56 Tahun 2019 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan Kabupaten Kaur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan