TATA CARA - PENATAUSAHAAN - BENDAHARA PENGELUARAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2012/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN BENDAHARA PENGELUARAN
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan Pasal 8 Permendagri No. 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Tata Cara Penatausahaan Bendahara Pengeluaran.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011
- PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Penatausahaan Bendahara Pengeluaran, meliputi: Tugas dan Kegiatan; Dokumen yang digunakan; Prosedur danTata Cara Pengajuan SPP; Pertanggungjawaban Penggunaan Dana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
- 18 hlmn.
|