PENETAPAN BATAS WAKTU - PENERBITAN SURAT PENGESAHAN - LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN - PEMBERIAN SANKSI KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN - LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2012/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS WAKTU PENERBITAN SURAT PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELUARAN DAN PEMBERIAN SANKSI KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 220 ayat (10) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Waktu Penerbitan Surat Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran dan Sanksi Keterlambatan dalam Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011.
- PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Batas Waktu Peneribitan Surat Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran dan Pemberian Sanksi Keterlambatan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban; Meliputi Tugas dan Kewajiban; Batas Waktu; Sanksi Keterlambatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2012.
- 10 hlmn
|