Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, asas produk hukum daerah, fungsi produk hukum daerah, jenis dan materi muatan produk hukum daerah, perencanaan produk hukum daerah, prosedur penyusunan produk hukum, pembahasan Raperda, penetapan dan pengundangan, pembatalan, penomoran autentifikasi produk hukum daerah, lembaran daerah, tambahan lembaran daerah dan berita daerah, teknik penyusunan naskah produk hukum daerah, pembiayaan, partisipasi masyarakat, evaluasi peraturan daerah dan peraturan bupati, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat