Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 15 Tahun 2011

STANDAR SATUAN BIAYA UNTUK PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR, TUGAS BELAJAR, TUGAS BELAJAR MANDIRI DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Standar satuan Biaya DIklat, Tugas Belajar, Tugas Belajar Mandiri dan Izin Belajar, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 15 Tahun 2011 tentang STANDAR SATUAN BIAYA UNTUK PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR, TUGAS BELAJAR, TUGAS BELAJAR MANDIRI DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
08 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2011
Tanggal Berlaku
08 Juli 2011
Sumber
BD.2011/NO.177, LL KAB.KETAPANG: 16 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan