ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (2), Pasal 25, Pasal 26 ayat (3), Pasal 31, Pasal 32 ayat (3), Pasal 35, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49 ayat (3), Pasal 50 ayat (2), Pasal 60 ayat (2), Pasal 69, Pasal 75 ayat (4), Pasal 79 ayat (3), Pasal 80 ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 84 ayat (2) dan Pasal 92 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Ketapang, perlu menetapkan Peraturan Buapti tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Ketapang.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1992,
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penerbitan Kartu Keluarga, Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Pencatatan Sipil, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Sosialisasi, Pengawasan, dan Pengendalian, Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
|