Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2011

TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL ANGGOTA SATUAN TUGAS UNIT REAKSI CEPAT PEMADAM KEBAKARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN BUPATI KABUPATEN KETAPANG TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL ANGGOTA SATUAN TUGAS UNIT REAKSI CEPAT PEMADAM KEBAKARAN dalam 4 pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2011 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL ANGGOTA SATUAN TUGAS UNIT REAKSI CEPAT PEMADAM KEBAKARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
08 April 2011
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2011
Tanggal Berlaku
03 Mei 2011
Sumber
BD.2011/NO.7, LL KAB.KETAPANG: 4 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan