Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI ENEGRI SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat