Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penentuan Kawasan Reklame, Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pelaporan Data Objek Pajak, Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD, Persyaratan Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran serta Tata Cara Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kedaluarsa, Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet serta Tata Cara Pembukuan atau Pencatatan, Tata Cara Pemeriksaan Objek Pajak, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat