Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 35 Tahun 2012

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penentuan Kawasan Reklame, Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pelaporan Data Objek Pajak, Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD, Persyaratan Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran serta Tata Cara Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kedaluarsa, Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet serta Tata Cara Pembukuan atau Pencatatan, Tata Cara Pemeriksaan Objek Pajak, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 35 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
07 November 2012
Tanggal Pengundangan
07 November 2012
Tanggal Berlaku
07 November 2012
Sumber
BD.2012/NO.113, LL KAB.KETAPANG: 23 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan