Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Tata Laksana Penyelenggaraan Diklat, Tata Laksana Pengiriman Peserta Diklat, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat