PEDOMAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2012/NO.107, LL KAB.KETAPANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANAAN TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efesiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta mewujudkan tertib administrasi penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian pada satuan kerja perangkat daerah, perlu diatur ketentuan tentang tata cara pelaksanaannya;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, PP No.100 Tahun 2000, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.54 Tahun 2009, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2008, Perda No.13 Tahun 2008, Perda No.14 Tahun 2008, Perbup No.19 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas, Penunjukan Pelaksana Harian dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
- Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman lampiran.
|