Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 29 Tahun 2012

TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANAAN TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas, Penunjukan Pelaksana Harian dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 29 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANAAN TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
01 November 2012
Tanggal Pengundangan
01 November 2012
Tanggal Berlaku
01 November 2012
Sumber
BD.2012/NO.107, LL KAB.KETAPANG: 8 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan