Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Standar Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemeriksa/Penerima Barang, Staf Yang Menangani Kegiatan, Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan Dan Tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Standar Honorarium Penyelenggara Ujian Nasional, Standar Gaji/Upah Pegawai Tidak Tetap Dan Rohaniawan, Kerja Lembur Dan Pemberian Uang Lembur, Uang Makan Dan Minuman Rapat, Harian Tamu, Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat