PEDOMAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/NO.11, LL KAB.KETAPANG: 15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2012
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan Pedoman Umum Penyaluran Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Tahun 2012 yang dikeluarkan Oleh Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan program beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Ketapang Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1996, UU No.19 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2008, Pergub Kalbar No.2 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelaksanaan Program Raskin dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
- Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 11 halaman lampiran.
|