Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 26 Tahun 2013

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak, Tata Cara Penilaian Objek Pajak, Tata Cara Penerbitan SPPT dan SKPD, Penyampaian SPPT dan Pemungutan SPPT, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Mutasi Sebagian/Seluruhnya Objek Pajak dan Subjek Pajak, Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT dan SKPD, Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak dan Pembetulan Atau Pembatalan SPPT, SKPD dan SKPDLB yang Tidak Benar, Tata Cara Pengurangan Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutang, Tata Cara Pemeriksaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 26 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan