PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SELUMA SETELAH PERUBAHAN APBD KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seluma Setelah Perubahan APBD Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus;
b. Bahwa terjadi perubahan dan pengurangan penerimaan Daerah dari Dana Alokasi Umum dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Anggaran Tahun 2017, maka perlu dilakukan penyesuaian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017;
c. Bahwa perubahan dan pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD);
- 1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. Permendagri RI No. 113 Tahun 2014
7. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2017
8. Perbup Seluma No. 47 Tahun 2017
- Pasal 3 :
(1) Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa;
(2) Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah;
(3) Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan secara bertahap:
a. Tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh perseratus)
b. Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus)
c. Tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh perseratus)
(4) Penyaluran Alokasi Dana Desa tahap I dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan :
a. APBDesa paling lambat bulan Maret; dan
b. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester sebelumnya.
(5) Penyaluran Alokasi Dana Desa tahap II dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa semester I;
(6) Rincian Alokasi Dana Desa yang diterima Desa setiap tahun dianggarkan dalam APBDesa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
- 15 halaman
|