Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 52 Tahun 2017

Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seluma Setelah Perubahan APBD Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : (1) Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa; (2) Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah; (3) Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan secara bertahap: a. Tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh perseratus) b. Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus) c. Tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh perseratus) (4) Penyaluran Alokasi Dana Desa tahap I dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan : a. APBDesa paling lambat bulan Maret; dan b. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester sebelumnya. (5) Penyaluran Alokasi Dana Desa tahap II dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa semester I; (6) Rincian Alokasi Dana Desa yang diterima Desa setiap tahun dianggarkan dalam APBDesa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 52 Tahun 2017 tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seluma Setelah Perubahan APBD Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 52
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan