Perbup ini diatur tentang penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2016. ADD dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis Desa setiap Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyaluran, penggunaan dan pengelolaan ADD. Peraturan ini mengatur bahwa penggunaan ADD terintegrasi dengan APBDesa dengan perincian 30% dialokasikan untuk belanja aparatur dan operasional Pemerintah Desa dan/atau Badan Permusyawaratan Desa dan sebesar 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur kewajiban untuk membuat pertanggungjawaban dan apabila Kepala Desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau Laporan Penggunaan Semester sebelumnya maka Bupati dapat menunda penyaluran ADD. Bupati juga dapat mengurangi penyaluran ADD dalam hal ditemukan penyimpangan pelaksanaan yang mengakibatkan SILPA tidak wajar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat