Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Prinsip dan Tujuan, Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, Peran Badan Usaha dan Lembaga Internasional, Tahapan Penanggulangan Bencana, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat