NILAI SEWA REKLAME - PERHITUNGAN DAN PENETAPAN - TATA CARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2018/NO. 51, TBD 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 14 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka Perhitungan dan Penetapan Hasil
Perhitungan Nilai Sewa Reklame di Kabupaten
Kepulauan Aru, perlu diatur Pedoman tentang Tata
Cara Perhitungan dan Penetapan Hasil Perhitungan
Nilai Sewa Reklame.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 49
ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5
tahun 2017 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan
Pedoman tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan
Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Perhitungan dan Penetapan Hasil Perhitungan Nilai
Sewa Reklame.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 5 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
- Lampiran 15 Hal
|