PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/NO. 47, TBD 2018, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 13 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di
Kabupaten Kepulauan Aru, perlu diatur Pedoman Tata
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 165
ayat (8), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Pedoman tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
|