BARANG MILIK DAERAH - SENSUS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/NO.41, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan
Barang Milik Daerah dan guna mendapatkan data yang
akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu
dilakukan inventarisasi Barang Milik Daerah sekurang
kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun, melalui Sensus
Barang Milik Daerah, terhadap seluruh barang inventaris
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Sesuai ketentuan Pasal 476 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelola Barang dan
Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik
Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 5 (lima).
Berdasarkan pertimbangan tersebut serta guna memberikan
pedoman dalam pelaksanaan sensus barang milik daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
- Lampiran 87 Hal
|