MANAJEMEN RISIKO - PENERAPAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/NO. 40, TBD 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan
keuangan dan kekayaan Negara di lingkungan
Kabupaten Kepulauan Aru, perlu menerapkan
manajemen risiko dalam rangka mendukung
pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif
dan efisien. Sehubungan dengan telah diterbitkannya
Standar Nasional Indonesia ISO 31000: 2011 oleh
Badan Standardisasi Nasional dan untuk
meningkatkan kualitas penerapan Manajemen Risiko
dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan
fungsi organisasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Aru.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan
Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
|