PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN - SISTEM DAN PROSEDUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/NO. 38, TBD 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas
pelaksanaan pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah diperlukan peraturan yang mengatur
sistem dan prosedur pengawasan atas
penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten
Kepulauan Aru.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan
AruNomor 52 Tahun 2017 tentangPenjabaran
Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Kepulauan
Aru Pasal 2 ayat (1), Inspektorat mempunyai tugas
memimpin, merencanakan, mengawasi, mengendalikan
dan mengkoordinasikan kegiatan Inspektorat dalam
menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi
wewenang Daerah di bidang pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan
Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Aru.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan
Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
|