PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum, perlu dilakukan penyesuaian Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 155 ayat (1) menyatakan Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dan Pasal 155 ayat (2) menyatakan Penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum.
- UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; ; PP No. 79 Tahun 2005; ; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Teluk Wondama No. 1 Tahun 2015; dan Perda No. 7 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2018.
- -
- -
- 7 halaman
|