UPTD DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/NO. 31, TBD. 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penataan Organisasi pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Kepulauan
Aru, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan
memperhatikan Rekomendasi Gubernur Maluku Nomor
160/1922 perihal Persetujuan Pembentukan UPTD di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan
Aru, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pasal 18 ayat {6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah behrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
- Lampiran 1 Hal
|