PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa struktur dan besaran tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentangStruktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Pasar perlu ditinjau kembali;
b. bahwa peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
- UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan Perda No. 15 Tahun 2013.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
- -
- -
- 6 halaman
|