DINAS PEMADAM - TAMBAHAN PENGHASILAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/NO.29, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
Pada Dinas Pemadam Kabupaten Kepulauan Aru.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan penghargaan
terhadap penyelesaian beban kerja serta
meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu diberikan
tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja khususnya pada Dinas Pemadam
Kebakaran dengan memperhatikan kemampuan
Keuangan Daerah.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan
yang objektif dengan memperhatikan kemampuan
Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
Pada Dinas Pemadam Kabupaten Kepulauan Aru.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
Pada Dinas Pemadam Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
|