Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2018

PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Penyaluran Alokasi Dana Desa; Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah; Penetapan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Dan retribusi Daerah; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
11 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2018
Tanggal Berlaku
11 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.4, TBD NO.4, LL KAB.KETAPANG: 36 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan