PENYULUH LAPANGAN KELUARGA BERENCANA - PEMBENTUKAN - PEDOMAN TEKNIS - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/NO.26, TBD. 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kepulauan Aru Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Institusi Masyarakat
(Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana) di
Kelurahan/Desa Pada Kabupaten Kepulauan Aru.
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati
Kepulauan Aru Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Institusi Masyarakat
(Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana) di
Kelurahan/ Desa Pada Kabupaten Kepulauan Aru.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kepulauan Aru Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Institusi Masyarakat
(Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana) di
Kelurahan/Desa Pada Kabupaten Kepulauan Aru.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang:Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kepulauan Aru Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Institusi Masyarakat
(Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana) di
Kelurahan/Desa Pada Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
- Peraturan Bupati
Kepulauan Aru Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Institusi Masyarakat
(Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana) di
Kelurahan/Desa Pada Kabupaten Kepulauan Aru.
- Lampiran 1 Hal
|