PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO.2, TBD NO.2, LL KAB.KETAPANG: 31 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2019;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, PMK No.199/PMK.07/2017, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perda No.5 Tahun 2018, Perbup No.10 Tahun 2017, Perbup No.50 Tahun 2018;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Belanja Lainnya; Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah; Penetapan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
- Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 21 halaman penjelasan.
|