STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BIDANG KESENIAN - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/NO.136
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESENIAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Permendikbud No. PM.106/HK.501/MK/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian, maka perlu menetapkan Perbup tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesenian Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005
- PERBUP ini mengatur mengenai SPM Bidang Kesenian Kabupaten Batang Hari, meliputi SPM Bidang Kesehatan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pengembangan Kapasitas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
- 7 hlmn; 1 lmpiran
|