kependudukan - penyelenggaraan administrasi kependudukan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2015/ NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 88 Tahun 2004; Perpres No. 6 Tahun 2000; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 tahun 2009; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 53 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2008;
- 1. Administrasi Kependudukan
2. Pindah Datang Orang Asing
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pembentukan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
- 32 hlm
|