PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ALIMUDDIN UMAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ALIMUDDIN UMAR
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat
(2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 /
PMK.05 / 2007 tenlang Dewan Pengawas Badan layanan
Umum, Rumah Sakit Umum Dacrah Alimuddin Umar tclah
memenuhi syarat untuk membentuk dewan Pengawas
- UU No.6 Tahun 1991, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permenkes No.10 Tahun 2014, PERDA No.8 Tahun 2016, PERBUP No.17 Tahun 2012
- Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis
Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit
Umum Daerah Alimuddin Umar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
- Halaman 8
|