Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kewenangan Urusan Pemerintahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Urusan Pemerintah Daerah, Urusan Pemeritnah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat