Kewenangan Urusan Pemerintahan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2009 Nomor 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Urusan Pemerintahan
ABSTRAK: |
- Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka perlu diatur kewenangan urusan Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan tentang Urusan Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan.
- UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kewenangan Urusan Pemerintahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Urusan Pemerintah Daerah, Urusan Pemeritnah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2009.
- 9 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
|