Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Sumber Penerimaan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Pengelolaan Kekayaan Daeah, PertangggungJawaban Walikota, Badan Layanan Umum, Pengendalian Intern Pengawasan dan Pemeriksaan, Penyelesaian Kerugian Daerah, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat