Pasal 3 Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran peraturan Bupati ini Pasal 4 Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini Pasal 5 Daftar Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini. Pasal 6 Daftar Pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini. Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. pasal 3 Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. pasal 4 Pasal 4 Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Larnpiran II Peraturan Bupati ini Pasal 5 Daftar Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini. Pasal 6 Daftar Pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini. Pasal 7 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 8 Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat