TANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PROSEDUR TETAP, KOORDINASI INSTANSIONAL PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN KEBAKARAN PADA LINGKUP DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN LUWU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Prosedur Tetap, Koordinasi Instansional Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran Pada Lingkup Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efesiensi, efektivitas dan
akuntabilitas pelaksanaan koordinasi
instansional
pencegahan, penanggulangan kebakaran dan kegiatan
lingkup Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu,
maka diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Prosedur tetap, Koordinasi
Instansional dalam
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Luwu tentang Standar Operasional Prosedur (SOP)
Prosedur tetap Koordinasi Instansional Pencegahan dan
Penanggulangan Kebakaran dan kegiatan lingkup Dinas
Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
•
- 2 -
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Luwu;
6. Peraturan Bupati Luwu Nomor 112 Tahun 2016
tentang susunan Organisasi, Kedudukan, Jabatan, dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUBTANSI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KOORDINASI INSTANSIONAL PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN KEBAKARAN
DINAS PEMADAM KEBAKARAN KAB. LUWU
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV MONITORING, EVALUASI, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
BAB V KETENTUANPENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- nomor 74 tahun 2018
- 52 halaman
|