Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 74 Tahun 2018

Standar Operasional Prosedur (SOP) Prosedur Tetap, Koordinasi Instansional Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran Pada Lingkup Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SUBTANSI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KOORDINASI INSTANSIONAL PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN KEBAKARAN DINAS PEMADAM KEBAKARAN KAB. LUWU BAB III PELAKSANAAN BAB IV MONITORING, EVALUASI, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN BAB V KETENTUANPENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 74 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Prosedur Tetap, Koordinasi Instansional Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran Pada Lingkup Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2018
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 795 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan