TANDA NOMOR KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN KENDARAAN DINAS JABATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2018/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK: |
- : a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, ketertiban, kemudahan identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan telah tidak sesuai lagi dengan Struktur Perangkat Daerah yang baru, sehingga perlu diadakan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan
Kendaraan Dinas Jabatan.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rupublik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 2015
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 2016
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 2016
13. Peraturan Bupati Luwu Nomor 112 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Jabatan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TANDA NOMOR KENDARAAN DINAS
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
- TAHUN 2018 NOMOR 59
- 7 Halaman
|