Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 60 Tahun 2013

Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Penetapan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PENETAPAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu. 3. Bupati adalah Bupati Luwu. 4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu. 5. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu. 6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat. 7. Pajgik Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut PBB Perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 8. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 9. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang teijadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 10. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. 11. Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat STTS adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 12. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah. 13. Tempat Pembayaran adalah tempat yang ditetapkan Bupati sebagai tempat pembayaran untuk menerima pembayaran PBB Perdesaan dan perkotaan. 14. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaein daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. 15. Bank Persepsi adalah bsink umum yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima dan menatausahakan setoran penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan. 16. Petugas Pemungut adalah petugas yang ditunjuk untuk memungut dan menyetorkan PBB Perdesaan dan perkotaan. 17. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak yang terutang, 18. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan beseimya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 19. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melalcukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 20. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalsih surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 21.Tanda Terima Sementara yang selanjutnya disingkat TTS adalah bukti pembayaran atau penyetoran sementara atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang telah dilakukan, untuk ditukarkan dengan surat tanda terima setoran sebagai bukti pembayaran resmi. BAB II DASAR PENGENAAN, TARIP DAN CARA MENGHITUNG PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN Bagian Kesatu Dasar Pengenaan Pasal 2 (1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan adalah NJOP. (2) NJOP Bumi dihitung dari harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, atau melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau menggunakan NJOP pengganti. (3) NJOP Bangunan dihitung dari nilai perolehan baru yang disesuaikan dengan penjnasutan. (4) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil penjumlahan antara NJOP Bumi dan NJOP Bangunan. (5) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupaikan hasil perkalian antara luas areal yang dikenakan dengan NJOP Bumi per meter persegi. (6) NJOP Bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan hasil konversi nilai Bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam klasifikasi NJOP Bumi. (7) NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan hasil perkalian antara luas bangunan dengan NJOP Bangunan per meter persegi. (8) NJOP Bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOPBangunan sebagaimana dimaksud dalam klasinkasi NJOP Bangunan. (9) NJOP digunakan untuk menghitung ketetapan PBB Perdesaan dan perkotaan. (10) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun. (11) Klasifikasi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati ini. Bagian Kedua Tarif Pasal 3 (1) Tarif PBB Perdesaan dan perkotaan ditetapkan sebagai berikut: a. untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,13% (nol koma satu persen) per tahun; dan b. untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun. (2) Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. (3) Untuk setiap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila seorang WP memiliki lebih dari satu objek Pajak maka pemberlakuan NJOPTKP hanya pada salah satu dari objek Pajak yang dimiliki oleh WP. Bagian Ketiga Cara Menghitung PBB Perdesaan dan perkotaan Pasal 4 Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajsik sebagaimana dimaksud d^am Pasal 3 ayat (3). BAB III TEMPAT PEMBAYARAN, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN Bagian Kesatu Tempat Pembayaran Pasal 5 (1) Pembayaran PBB Perdesaan dan perkotaan terutang dibayarkan pada loket pembayaran pada Dinas pengelolaan keuangan daerah, Tempat Pembayaran atau Bank Persepsi yang ditunjuk. (2) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai waktu yang ditentukan dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, STPD, Keputusan Pembetulan, Keputusan Keberatan dan Putusan Banding. Pasal 6 Penunjukan Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada perjanjian keija sama antara Bupati dengan Pimpinan Bank Persepsi. Pasal 7 Dalam hal pembayaran PBB Perdesaan dan perkotaan terutang pada Tempat Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Tempat Pembayaran menandatangani bukti pembayaran PBB yang dilakukan dan diberikan kepada Wajib Pajak. Bagian Kedua Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pasal 8 Pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan hams dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan tahun berkenaan. Pasal 9 (1) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran PBB Perdesaan dan perkotaan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (2) Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 10 (1) Petugas pemungut menerima pembayaran PBB Perdesaan dan perkotaan atas dasar SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan dengan men^unakan TTS. (2) TTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Petugas pemungut. (3) TTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bukti untuk mendapatkan STTS. Pasal 11 Penyetoran PBB Perdesaan dan perkotaan oleh Petugas pemungut dilakukan ke Kas Umum Daerah tidak lebih dari 1 kali 24 jam dengan menggunakan Daftar Penerimaan Harian (DPH). BAB IV TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN Pasal 12 (1) Tata cara penundaan pembayaran atas ketetapan PBB Perdesaan dan perkotaan, sebagai berikut: a. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis untuk menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam SPPT kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; b. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis untuk menunda pembayaran pajak yang masih dibayar dalam STPD, SKPDKB, SKPDKBT dsin Keputusan Pembetulan, Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; 0. membuat surat pemyataan penundaan pembayaran yang ditandatangani oleh Wajib Pajak; d. apabila Wajib Pajak yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam surat pernyataan penundaan, maka akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan pajak dengan Surat Paksa. (2) Syarat-syarat penundaan pembayaran : a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, harus diajukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon ditunda; b. apabila ternyata batas waktu 10 (sepuluh) hari keija sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar ke^asaannya tersebut. Pasal 13 (1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 14 (empat belas) hari keija setelah tanggal diterimanya permohonan. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. (3) Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk menunda pembayaran BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 60 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Penetapan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BD.2013
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan