Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 56 Tahun 2018

PERATURAN PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Objek Pajak, Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak; c. Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; d. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; e. Wilayah Pemungutan; f. Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak; g. Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak; h. Pengurangan Pajak; i. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; j. Pemeriksaan Pajak; k. Insentif Pemungutan; l. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak; m. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; n. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 56 Tahun 2018 tentang PERATURAN PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.56
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan