Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Objek Pajak, Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak; c. Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT; d. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; e. Wilayah Pemungutan; f. Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak; g. Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak; h. Pengurangan Pajak; i. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; j. Pemeriksaan Pajak; k. Insentif Pemungutan; l. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak; m. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; n. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat