Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi; c. Jabatan dan Eselonisasi; d. Kelompok Jabatan Fungsional; e. Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; f. Wilayah Kerja/Unit Non Struktural; g. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat