Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 2 Tahun 2016

Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; 3. Prinsip Perjalanan Dinas; 4. Perjalanan Dinas Jabatan; 5. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; 6. Rapat/Diklat/Bintek/Workshop/Seminar Dan Kegiatan Sejenis; 7. Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; 8. Kunjungan Kerja; 9. Orientasi Dan Pendalaman Tugas; 10. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 11. Pengendalaian Internal; 12. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan