pelaksanaan asuransi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN ASURANSI KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA METRO
ABSTRAK: |
- berdasarkan pasal 298 peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, walikota dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan barang milik daerah tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah
- 1. kitab undang-undang hukum dagang (wetboek van koophandel voor indonesie)
2. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung timur dan kotamadya dati ll metro
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
4. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
5. undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang peransurasian
6. peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan perusahaan peransurasian
7. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
8. peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara/daerah
9. peraturan mneteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah
10. instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2006 tentang pelaksanaan perlindungan asuransi berang milik/dikuasai pemerintah daerah
11. peraturan daerah kota metro nomor 2 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
|