PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KWENANGAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatlcan kualitas pelayanan publik di
bidang penanaman modal dan perizinan di Kabupaten Lampung
Utara, maka dipandang perlu mendelegasikan sebagian
kewenangan Penanaman Modal dan Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Plntu Kabupaten
Lampung Utara
- UU No.28 Tahun. 1959, UU No.25 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2005, PP No.98 Tahun 2014, Permendagri No.24 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.5 Tahun 2016
- Peratuaan Bupati Tentang Pendelegasian Sebagian
Kewenangan Penanaman Modal Dan Perizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Lampung Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- Halaman 6
|