Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2017

BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, OPERASIONAL DAN INSENTIF BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA SERTA ANGGARAN BIAYA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Besaran Penghasilan Tetap,Tunjangan, Operasional Dan Insentif Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa Badan Permusyawaratan Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Serta Anggaran Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun Anggaran 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, OPERASIONAL DAN INSENTIF BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA SERTA ANGGARAN BIAYA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
20 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Februari 2017
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan