KELEMBAGAAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) DAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR KELOMPOK SIMPAN PINJAM PEREMPUAN (SPP) KABUPATEN LAMPUNG UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELEMBAGAAN UNIT PENGELOLAAN KEGIATAN (UPK) DAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR KELOMPOK SIMPAN PINJAM PEREMPUAN (SPP) KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan keuangan pemerintahan Desa
aalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkliltan
pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha
ekonomi masyarakat perdesaan terutama yang merup$an
aset hasil kegiatan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, dipandang perlu
adanya lembaga pengelolaan aset berupa modal dana
bergulir tingkat Kecamatan sesuai kebutuhan lokal dan, potensi yang ada
- UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.1 Tahun 2013, UU No.6 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, PermendesaPDTT No.4 Tahun 2015, Permendagri No.80 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Kelembagaan Unit Pengelola,
Kegiatan (Upk) Dan Pengelolaan Dana Bergulir
Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (Spp) Kabupaten
Lampung Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
- Halaman 11
|